Sumber Daya Alam
1. Sumber daya (resources) menurut UU Lingkungan Hidup No. 4/1982 dapat dikelompokkan menjadi empat kategori utama, yaitu sumber daya manusia, sumber daya alam hayati, sumber daya alam nonhayati, dan sumber daya buatan.
2. Sumber daya alam (natural resources) adalah unsurunsur lingkungan alam yang diperlukan manusia untuk memenuhi kebutuhan serta meningkatkan kesejahteraan hidupnya.
3. Sumber daya alam berdasarkan bentuknya dapat dikelompokkan ke dalam lima kelompok, yaitu sebagai berikut.
a. Sumber daya lahan atau tanah.
b. Sumber daya hutan.
c. Sumber daya air.
d. Sumber daya laut.
e. Sumber daya mineral.
4. Sumber daya alam berdasarkan ketersediaannya dapat dikelompokkan menjadi sumber daya alam yang dapat diperbarui dan sumber daya alam yang tidak dapat diperbarui.
5. Menurut Barlow, sumber daya alam dapat digolongkan menjadi tiga kelompok, yaitu sebagai berikut.
a. Sumber daya alam yang tidak dapat diperbarui atau tidak dapat pulih.
b. Sumber daya alam yang dapat diperbarui atau dapat pulih.
c. Sumber daya alam yang memiliki sifat gabungan antara yang dapat diperbarui dan yang tidak dapat diperbarui.
6. Sumber daya alam yang tidak dapat diperbarui terdiri atas sumber daya energi dan sumber daya mineral.
7. Sumber daya alam yang dapat diperbarui terdiri atas air (sungai, danau, waduk, laut) dan atmosfer (angin, suhu udara, kelembapan, curah hujan, sinar matahari, bulan).
8. Sumber daya alam yang memiliki sifat gabungan terdiri atas sumber daya biologi (panen, hutan, margasatwa, padang rumput, perikanan, dan peternakan), dan sumber daya lahan/tanah (kesuburan tanah dan sifat fisik tanah).
9. Pengelolaan sumber daya alam yang berwawasan lingkungan adalah pengelolaan sumber daya alam yang tidak menimbulkan kerusakan atau kerugian pada sumber daya atau komponen yang lain.
10. Pengelolaan sumber daya alam berkelanjutan adalah pengelolaan sumber daya alam yang dapat menjamin terpenuhinya kebutuhan manusia atau penduduk saat ini, tanpa mengurangi potensinya dalam memenuhi kebutuhan manusia di masa yang
akan datang.
0 Response to "Sumber Daya Alam"
Posting Komentar