Usaha Pelestarian Flora dan Fauna di Dunia dan Indonesia - Akibat adanya bencana, seperti kebakaran hutan dan gunung meletus, serta kebutuhan hidup manusia yang terus meningkat, jumlah maupun jenis flora dan fauna semakin lama semakin berkurang, atau bahkan punah sama sekali keberadaannya di alam.
Untuk menghindari kelangkaan dan kepunahan jenis tumbuhan (flora) dan satwa (fauna) tertentu maka diperlukan berbagai upaya pelestarian dari berbagai pihak, antara lain dengan dikeluarkannya undang-undang dan berbagai peraturan tentang pelestarian tumbuhan dan satwa. Per lindungan dan pelestarian tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Perlindungan Satwa dan Tumbuhan, Surat Keputusan Menteri Kehutanan No. 301/Kpts- II/1991 tentang Daftar Satwa yang Dilindungi di Indonesia, SK Menteri Pertanian No. 82/Kpts-II/1992 tentang Penetapan Tambahan Beberapa Jenis Satwa yang Dilindungi oleh Undang-undang, serta beberapa Surat Keputusan (SK) pemerintah lainnya.
Salah satu pasal yang berhubungan dengan usaha perlindungan dan pelestarian satwa di Indonesia, tercantum dalam Undang-undang No. 5 Tahun 1990 tentang konservasi SDA Hayati dan Ekosistemnya. Dalam pasal 21 dinyatakan bahwa setiap orang dilarang menangkap, membunuh, memiliki, memelihara, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup atau mati termasuk bagianbagian tubuhnya. Pelanggaran terhadap ketentuan ini merupakan kejahatan dan dapat dikenakan hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda maksimal Rp100.000.000.
Selain usaha-usaha tersebut, usaha lain yang tidak kalah pentingnya adalah dengan didirikannya bermacam-macam perlindungan alam seperti Taman wisata, taman nasional, kebun raya, dan Taman Laut.
Secara garis besar, perlindungan alam diklasifikasikan menjadi dua, yaitu perlindungan alam umum dan perlindungan alam dengan tujuan tertentu.
1. Perlindungan Alam Umum
Perlindungan alam umum adalah suatu bentuk perlindungan ter hadap suatu kesatuan flora, fauna, dan lingkungannya. Perlindungan alam ini dibagi menjadi tiga macam, yaitu sebagai berikut.
a. National Park atau Taman Nasional, merupakan keadaan alam yang menempati suatu daerah yang luas dan tidak diperkenankan ada rumah tinggal maupun bangunan industri. Tempat ini dimanfaatkan sebagai sarana rekreasi atau taman wisata tanpa mengubah ciri-ciri mendasar dari ekosistem. Misalnya, Taman Safari di wilayah Cisarua Bogor dan Way Kambas di Lampung.
Pada 1982 diadakan Kongres Taman Nasional Sedunia di Bali (World National Park Congress). Dalam kongres tersebut pemerintah Indonesia mengumumkan 16 taman nasional yang terdapat di Indonesia. Untuk lebih jelasnya mengenai taman nasional di Indonesia, dapat Anda lihat pada Tabel 1.1 berikut ini.
b. Perlindungan Alam Terbimbing, merupakan perlindungan keadaan alam yang dibina oleh para ahli. Misalnya, Kebun Raya Bogor.
c. Perlindungan Alam Ketat, merupakan perlindungan terhadap keadaan alam yang dibiarkan tanpa adanya campur tangan manusia, kecuali dipandang perlu. Tujuannya untuk penelitian dan kepentingan ilmiah. Misalnya, perlindungan badak bercula satu di Ujung Kulon.
Sebelum melanjutkan materi, pembahasan sebelumnya mengenai persebaran flora dan fauna indonesia ini mungkin dapat membantu.
2. Perlindungan Alam dengan Tujuan Tertentu
Perlindungan alam dengan tujuan tertentu adalah suatu bentuk perlindungan yang hanya ditujukan pada aspek tertentu saja (khusus). Macam-macam perlindungan alam dengan tujuan tertentu antara lain sebagai berikut.
a. Perlindungan Geologi, merupakan perlindungan alam yang bertujuan melindungi formasi geologi di wilayah tertentu. Misalnya, formasi Karst Rajamandala (masih dalam wacana) yang merupakan formasi batuan kapur di daerah Jawa Barat yang memiliki nilai-nilai geografi, geologi, dan antropologi, serta nilai sejarah yang sangat tinggi berkaitan dengan ditemukannya bentukan alam gua-gua dan fosil manusia Sunda Purba di daerah tersebut.
b. Perlindungan Alam Botani, merupakan perlindungan alam dengan tujuan untuk melindungi komunitas jenis tumbuhan tertentu. Misalnya, Kebun Raya Bogor.
c. Perlindungan Alam Zoologi, merupakan perlindungan alam yang bertujuan untuk melindungi dan mengembangbiakkan hewan-hewan (fauna) langka.
d. Perlindungan Monumen Alam, merupakan perlindungan yang bertujuan melindungi benda-benda alam tertentu, seperti stalaktit, stalagmit, gua, dan air terjun.
e. Perlindungan Alam Antropologi, merupakan perlindungan alam yang bertujuan melindungi suku bangsa yang terisolir. Misalnya, Suku Asmat di Papua dan Suku Badui di daerah Banten Selatan.
f. Perlindungan Hutan, merupakan bentuk perlindungan yang bertujuan untuk melindungi dan melestarikan tanah, air, dan udara.
g. Perlindungan Ikan, merupakan perlindungan yang bertujuan untuk melindungi jenis ikan yang terancam punah.
h. Perlindungan Suaka Margasatwa, merupakan perlindungan dengan tujuan melindungi hewan-hewan yang terancam punah, seperti badak, gajah, dan harimau Sumatra.
i. Perlindungan Pemandangan Alam, merupakan perlindungan yang bertujuan untuk melindungi keindahan alam. Misalnya, Ngarai Sianok di Sumatra Barat yang menjadi salah satu potensi wisata dengan fenomena alamnya yang indah.
Untuk menambah pemahaman Anda mengenai bentuk-bentuk konservasi jenis fauna yang tersebar di Indonesia, pada tabel berikut ini disajikan nama suaka margasatwa, beserta lokasi dan jenis satwa yang dilindunginya. Perhatikan Tabel 1.2 berikut.
Adanya suaka margasatwa dan cagar alam menjadi media dan sarana bagi pelestarian serta perlindungan jenis flora dan fauna khas di Indonesia. Melalui adanya upaya konservasi diharapkan keberadaan flora dan fauna tersebut tetap terjaga dari ambang kepunahan sehingga kelestarian keaneka ragaman hayati flora dan fauna Indonesia tetap terjaga pada masa yang akan datang.
Sekian materi mengenai Usaha Pelestarian Flora dan Fauna dari Geografisku, semoga bermanfaat.
0 Response to "Usaha Pelestarian Flora dan Fauna"
Posting Komentar