Pertumbuhan Penduduk - Penduduk adalah orang atau orang-orang yang mendiami suatu tempat (kampung, negara, dan pulau) yang tercatat sesuai dengan persyaratan dan ketentuan yang berlaku di tempat tersebut. Berdasarkan tempat lahir dan lama tinggal penduduk suatu daerah dapat dibedakan menjadi empat golongan, yaitu penduduk asli, penduduk pendatang, penduduk sementara, dan tamu. Penduduk asli adalah orang yang menetap sejak lahir. Penduduk pendatang adalah orang yang menetap, tetapi lahir dan berasal dari tempat lain.
Penduduk sementara adalah orang yang menetap sementara waktu dan kemungkinan akan pindah ke tempat lain karena alasan pekerjaan, sekolah, atau alasan lain. Adapun tamu adalah orang yang berkunjung ke tempat tinggal yang baru dalam rentang waktu beberapa hari dan akan kembali ke tempat asalnya. Jumlah penduduk suatu daerah selalu berubah, terkadang pada periode tertentu bertambah dengan cepat, tetap, dan terkadang berkurang.
Penduduk dapat bertambah dengan cepat jika kesadaran masyarakat akan kualitas penduduk masih kurang, atau oleh karena meningkatnya desakan tingkat ekonomi masyarakat dan fasilitas kesehatan sehingga mengalami pertumbuhan penduduk alami secara cepat. Pertumbuhan penduduk yang cepat dapat disebabkan oleh semakin meningkatnya sarana dan prasarana suatu daerah sehingga banyak penduduk dari daerah lain berdatangan dalam bentuk arus migrasi.
Penduduk dapat berjumlah tetap jika penduduk yang datang dan pergi, atau jika penduduk yang lahir dan mati pada suatu wilayah dalam jumlah yang sama. Penduduk dapat berkurang jika penduduk yang pergi dan mati lebih besar daripada penduduk yang datang dan lahir, seperti akibat peperangan, bencana alam, atau wabah penyakit. Oleh karena itu, jumlah penduduk di suatu daerah harus selalu dicatat atau didata tingkat perubahannya.
Perubahan jumlah penduduk di suatu daerah dipengaruhi oleh tingkat kelahiran (fertilitas), kematian (mortalitas), dan perpindahan (migrasi).
1. Kelahiran (fertilitas) adalah tingkat kelahiran hidup dari seorang wanita selama masa reproduksinya. Masa reproduksi yang dimaksud adalah masa seorang wanita siap untuk melahirkan keturunan. Berdasarkan klasifikasi PBB, yang dimaksud dengan masa reproduksi adalah wanita yang berusia 15 tahun sampai dengan 44 tahun, sedangkan untuk Indonesia masa reproduksi diawali sejak usia 15 tahun sampai dengan 49 tahun.
2. Kematian (mortalitas) adalah meninggalnya seorang penduduk yang menyebabkan berkurangnya jumlah penduduk. Kematian yang dimaksud dapat diakibatkan oleh kondisi lanjut usia, penyakit (kronis dan akut), bencana alam (gempa bumi, erupsi gunungapi, tsunami, dan angin topan), perang, limbah industri, atau akibat lainnya yang menyebabkan seseorang meninggal dunia.
3. Perpindahan (migrasi) adalah berpindahnya seorang penduduk dari suatu tempat ke tempat lain yang menyebabkan berkurang atau bertambahnya jumlah penduduk. Bentuk migrasi, di antaranya imigrasi (pindahnya penduduk dari negara lain), emigrasi (pindahnya penduduk ke negara lain), transmigrasi (pindahnya penduduk ke pulau lain dalam satu negara), dan urbanisasi (pindahnya penduduk dari desa ke kota).
Pendataan kependudukan biasanya dilakukan secara berkala yang disebut dengan sensus penduduk. Data tersebut dapat digunakan untuk mengana lisis berbagai masalah kependudukan, di antaranya masalah lapangan kerja, pendidikan, pendapatan, dan penyediaan sarana serta prasarana sosial.
Sensus penduduk di Indonesia dilakukan setiap 10 tahun sekali. Sensus penduduk di Indonesia kali pertama dilakukan pada 1961, kemudian dilaksanakan lagi pada 1971, 1980, 1990, dan terakhir 2000. Di negara maju sensus penduduk dilakukan setiap 5 tahun sekali.
Untuk mendapatkan data yang objektif dan riil di lapangan pada saat sensus teramat sukar. Pendataan penduduk memerlukan waktu yang relatif lama agar tepat dan cermat, sementara penduduk sangat dinamis (datang dan pergi). Untuk mengatasi hal tersebut maka dalam melakukan sensus terdapat dua jenis sensus, yaitu sensus de jure dan de facto. Sensus de jure adalah pencatatan penduduk yang didasarkan atas bukti hukum yang dimiliki penduduk berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK). Adapun sensus de facto adalah pencatatan penduduk yang didasarkan pada setiap orang yang ada dan berhasil ditemui petugas di suatu daerah, walaupun mungkin orang tersebut bukan penduduk daerah yang bersangkutan.
Keunggulan pelaksanaan sensus de jure, di antaranya sebagai berikut.
1. Jumlah penduduk yang tercatat adalah penduduk yang betulbetul memiliki bukti kependudukan secara sah dalam sistem pemerintahan.
2. Pelaksanaan sensus tidak harus bersamaan waktunya dan serempak karena hanya penduduk yang memiliki bukti kependudukan yang disensus.
3. Kemungkinan terjadinya pencatatan dua kali atau lebih pada penduduk yang sama dapat dihindari.
Adapun kelemahan pelaksanaan sensus de jure, di antaranya sebagai berikut.
1. Penduduk yang tidak memiliki bukti tanda kependudukan (KTP) tidak akan tercatat sebagai penduduk meskipun orang tersebut lahir dan tinggal di tempat tersebut.
2. Jumlah penduduk yang tercatat tidak sesuai dengan jumlah penduduk yang sebenarnya.
3. Data hasil sensus apabila digunakan untuk kepentingan perencanaan yang berkaitan dengan layanan publik tidak akurat.
Keunggulan pelaksanaan sensus de facto, di antaranya sebagai berikut.
1. Jumlah penduduk yang tercatat adalah jumlah riil di suatu tempat.
2. Dilakukan secara serempak di setiap daerah sehingga data cepat terkumpul dan lebih cepat diolah.
3. Data yang diperoleh dapat digunakan untuk kepentingan perencanaan yang berkaitan dengan layanan publik.
Adapun kelemahan pelaksanaan sensus de facto, di antaranya sebagai berikut.
1. Kemungkinan pencatatan dua kali atau lebih pada penduduk yang sama dapat terjadi.
2. Untuk negara kepulauan yang luas diperlukan petugas dan dana yang cukup besar karena harus dilakukan secara serempak.
3. Bagi daerah yang mobilitas penduduknya sangat dinamis, seperti di laut, pesawat, kereta, atau kendaraan lainnya kemung kinan tidak tercatat.
Tujuan sensus penduduk antara lain sebagai berikut.
1. Mengetahui perubahan penduduk dari waktu ke waktu dalam suatu periode.
2. Mengetahui jumlah, sebaran, dan kepadatan penduduk pada setiap wilayah.
3. Mengetahui berbagai informasi tentang kependudukan, seperti angka kelahiran, kematian, migrasi, dan berbagai faktor yang me mengaruhinya.
4. Sebagai sumber data dalam perencanaan dan penentuan kebijakan pembangunan nasional.
Lembaga yang menangani masalah sensus penduduk di Indonesia adalah Badan Pusat Statistik (BPS). Badan ini terdapat di tingkat pusat dan tingkat daerah (provinsi dan kabupaten). Untuk mengakurasikan data sensus agar mendekati data yang sebenarnya maka dilakukan juga sensus di antara sensus yang disebut Supas (sensus penduduk antarsensus), yang dilakukan setiap 5 tahun setelah sensus dan dilakukan dengan menggunakan sampel wilayah tertentu yang terpilih.
Sumber data kependudukan selain diperoleh dari hasil sensus penduduk juga dapat diperoleh melalui survei penduduk dan registrasi penduduk. Pelaksanaan survei penduduk hampir sama dengan sensus penduduk. Perbedaannya, yaitu survei penduduk dapat dilakukan kapan saja (tidak secara periodik), serta disesuaikan dengan kebutuhan dan ke mampuan pemerintah. Wilayah yang mengalami sensus tidak mencakup seluruh wilayah Indonesia, tetapi hanya daerah tertentu dan disesuaikan dengan jenis data yang dibutuhkan. Data yang dikumpulkan disesuaikan dengan kebutuhan, misalnya hanya migrasi atau mungkin hanya fertilitas dan mortalitas.
Registrasi penduduk adalah kegiatan pengumpulan keterangan mengenai peristiwa kependudukan yang terjadi setiap hari, serta kejadian lain yang mengubah status kependudukan seseorang dalam suatu wilayah. Idealnya registrasi kependudukan dilakukan setiap saat mengikuti peristiwa dan perubahan kependudukan yang terjadi, seperti lahir, mati, pindah, kawin, dan cerai.
Selain sensus penduduk, di negara Indonesia dikenal sensus yang lain, seperti sensus ekonomi, pertanian, dan pantarlih (pendataan calon pemilih kaitannya dengan pemilihan umum). Sensus tersebut dilakukan hanya untuk kepentingan tertentu yang lebih detail (rinci), biasanya informasi yang diperlukan tidak terdapat pada sensus penduduk. Adapun sensus penduduk hanya memuat data kependudukan secara menyeluruh dan bersifat umum.
Berdasarkan hasil sensus penduduk yang dilakukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS), pada 1990 jumlah penduduk Indonesia 179,3 juta jiwa, sedangkan pada tahun 2000 jumlah penduduk Indonesia meningkat menjadi 202,9 juta jiwa. Sementara menurut publikasi World Population Data Sheet yang diterbitkan PBB bahwa jumlah penduduk Indonesia sampai akhir 2002 diperkirakan akan mencapai 217 juta jiwa. Perhatikan Tabel 2.3 berikut ini mengenai jumlah dan laju pertumbuhan penduduk di Indonesia.
Berdasarkan tabel di atas, menunjukkan bahwa jumlah penduduk Indonesia dari tahun ke tahun mengalami penambahan dengan laju pertumbuhan penduduk antara 1,32–2,53 % pertahun. Jika dilihat dari angka laju pertumbuhan penduduk dari 1961 sampai 2000 mengalami penurunan, hal ini menunjukkan bahwa kesadaran masyarakat akan pentingnya masalah kependudukan mulai tumbuh.
Sekian materi mengenai Pertumbuhan Penduduk dari Geografisku, semoga bermanfaat.
0 Response to "Pertumbuhan Penduduk"
Posting Komentar