Batas Teritorial, Landas Kontinen, dan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE)


Batas Teritorial, Landas Kontinen, dan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) - Langsung saja kita bahas materi berikut ini.


Pengukuran batas wilayah suatu negara dapat dilakukan dengan tiga macam cara, yaitu berdasarkan batas teritorial, berdasarkan batas landas kontinen, dan berdasarkan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE).

Batas Teritorial, Landas Kontinen, dan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE)



1. Batas Teritorial
Batas Teritorial adalah batas yang ditarik dari sebuah garis, dengan jarak 12 mil ke arah lautan bebas, sedangkan laut yang terletak pada sebelah dalam garis dasar, disebut laut pedalaman. Garis dasar adalah garis khayal yang menghubungkan titik-titik dari ujung-ujung pulau terluar. Sebuah negara memiliki kedaulatan penuh sampai batas laut teritorial.


2 Batas Landas Kontinen (Continental Shelf)
Landas Kontinen adalah dasar lautan jika dilihat dari benua atau kontinen. Wilayah merupakan sebuah dangkalan (laut dangkal) dengan kedalaman tidak lebih dari 150 meter.

Pulau-pulau yang ada di sebelah barat Indonesia terletak pada landas kontinen Asia dan pulau yang ada di sebelah timur Indonesia, yaitu Pulau Papua dan pulau di sekitar Laut Arafuru terletak pada landas kontinen Australia.

Kewenangan atau hak suatu negara dalam wilayah landas kontinen adalah dalam memanfaatkan sumber daya alam yang terdapat di dalam dan di bawah wilayah landas kontinen itu.


3 Batas Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE)
Batas Zona Ekonomi Eksklusif adalah batas dengan jarak 200 mil dari garis dasar ke arah laut bebas. Ditetapkan melalui UU no. 5 tahun 1983 dan UU no. 17 tahun 1985.

Kewenangan negara di wilayah ZEE adalah dalam memanfaatkan sumber daya alam, baik di laut ataupun di bawah dasar laut. Negara bersangkutan memeroleh kesempatan memanfaatkan sumber daya alam di laut maupun di dasar laut. Kewajibannya, yaitu menghormati lalu lintas damai di laut/lautan.

Ketiga batas wilayah negara maritim tersebut sesuai dengan Hukum Laut Internasional yang telah disepakati PBB pada 1980. Wilayah Indonesia, baik batas teritorial, landas kontinen, dan Zona Ekonomi Eksklusif merupakan kesatuan yang utuh dan tidak terpisahkan.




Sekian materi mengenai Batas Teritorial, Landas Kontinen, dan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) dari Geografisku, semoga bermanfaat.

0 Response to "Batas Teritorial, Landas Kontinen, dan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE)"

Posting Komentar